08170415532 souvenir pernikahan murah,
souvenir unik, souvenir plismate, souvenir lokal,
souvenir khas jogja
untuk melihat souvenir pernikahan yang recomended kunjungi:
http://www.almaisouvenir.com/ MENYEDIAKAN ANEKA SOUVENIR PERNIKAHAN, PUSAT PENJUALAN SOUVENIR MURAH, PUSAT SOUVENIR PERNIKAHAN EKSKLUSIF, GROSIR SOUVENIR KHAS JOGJA, SOUVENIR UNIK, SOUVENIR TEMPAT TISU, SOUVENIR DOMPET, SOUVENIR PERNIKAHAN KIPAS, SOUVENIR PERNIKAHAN DOMPET BATIK, SOUVENIR PERNIKAHAN CENTONG,
PERNIKAHAN DALAM PANDANGAN ISLAM
(Risalah Nikah)
Seiring dengan kemajuan manusia modern, yang ditandai dengan berkembangnya
ilmu pengetahuan dan teknologi, nilai-nilai kebenaran
yang hakiki semakin tergeser dari kehidupan perilaku modern.
Pada akhirnya umat Islam semakin tidak mengerti, memahami, bahkan tidak
memperdulikan lagi terhadap syari'at yang mestinya menjadi panutan dan pegangan
bagi mereka (umat Islam). Pernikahan yang dalam Islam dianggap sebuah kegiatan
yang sakral dan telah diberi rambu-rambunya oleh Allah SWT demi kebaikan
manusia itu sendiri, sekarang terasa sekali tidak dilaksanakan sesuai keinginan
Allah sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw, bahkan umat Islam malah
condong meniru nilai dan perilaku Barat yang kenyataannya adalah tidak sesuai
dengan syari'at Islam, atau mungkin dengan cara-cara mengikuti nenek moyang
mereka; yang kalau tidak mau dikatakan bid'ah/kurafat, tetapi pada prakteknya
banyak yang tidak sesuai dengan syari'at Islam yang sudah jelas dan berpahala
serta mengandung keberkahan dari Allah SWT.
"Katakanlah (Muhammad), "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah,
ikutilah aku ! niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu" dan
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Ali Imran (3) : 31).
"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebagian dari
orang-orang yang diberikan Al Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu
menjadi orang kafir sesudah kamu beriman." (QS. Ali Imran (3) : 100).
"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga
kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah:"Sesungguhnya petunjuk Allah
itulah petunjuk (yang sebenarnya)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti
kemauan mereka setelah pengetahan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi
menjadi pelindung dan penolong bagimu." (QS. Al Baqarah (2) : 120)
"Barang siapa yang membuat-buat dalam urusan (agama) kami ini amalan
yang bukan darinya, ia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk itu, pada kesempatan yang berbahagia ini, kami mencoba
mempersembahkan sebuah risalah tentang pernikahan yang telah dicontohkan oleh
Rasulullah saw.
Risalah ini hanyalah satu usaha kecil dari sebuah proyek besar dalam
penyadaran umat dan memberikan pemahaman yang benar dalam rangka
pembinaan umat, sehingga ajaran Islam yang begitu kompleks dan luas tidak
lagi asing di tengah-tengah umatnya sendiri, atau bahkan dihujat oleh umat
Islam itu sendiri, karena umat yang salah dalam memahami atau mungkin
ketidaktahuannya terhadap ajaran (agama)nya sendiri.
Kami juga berharap dan memohon agar Bapak/Ibu/Saudara/Saudari yang telah
membaca dan memahami risalah ini, agar menularkan pemahamannya kepada saudara
dan handai taulan lainnya, agar mereka tidak salah dalam menyikapi sebuah
kegiatan yang sebenarnya ada dalam ajaran Islam.
Atas semua perhatian dan dukungan Bapak/Ibu/Saudara/Saudari kami ucapkan
terima kasih yang tak terhingga, dan hanya Allah SWT yang dapat membalas dengan
balasan yang belipat ganda, amin.
"Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali
lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan yang jahat maka dia tidak
diberi pembalasan melainkan seimbangdengan kejahatannya, sedang mereka
sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). Katakanlah:"Sesungguhnya aku telah
ditunjuki oleh Tuhanku kepada jalan yang lurus, (yaitu) agama yang benar; agama
Ibrahim yang lurus; dan Ibrahim itu bukanlah termasuk orang-orang yang
musyrik". Katakanlah : "Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupki dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu baginya;dan demikian
itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang
pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)". (QS. Al An'am (6) : 160
- 163)
PERNIKAHAN : ANTARA FITRAH & IBADAH
Maha Suci Allah yang telah menciptakan manusia berpasang-pasangan satu
dengan yang lainnya, dan menyatukan keduanya dalam taqwa, serta menumbuhkan
darinya rasa tenteram dan kasih sayang. Shalawat serta salam semoga selalu
allah curahkan kepada teladan umat yang telah mengembalikan harkat manusia
kembali pada fitrahnya.
Islam sebagai ajaran yang sesuai dengan fitrah, telah mensyari'atkan adanya
pernikahan bagi setiap manusia. Dengan pernikahan seseorang dapat memenuhi
kebutuhan fitrah insaniyahnya (kemanusiaannya) dengan cara yang benar sebagai
suami isteri, lebih jauh lagi mereka akan memperoleh pahala disebabkan telah
melaksanakan amal ibadah yang sesuai dengan syari'at Allah SWT.
Pernikahan dalam pandangan Islam, bukan hanya sekedar formalisasi hubungan
suami isteri, pergantian status, serta upaya pemenuhan kebutuhan fitrah manusia.
Pernikahan bukan hanya sekedar upacara sakral yang merupakan bagian dari daur
kehidupan manusia. Pernikahan merupakan ibadah yang disyari'atkan oleh Allah
SWT melalui Rasul-Nya, maka tidak diragukan lagi pernikahan adalah bukti
ketundukan seseorang kepada Allah dan Rasul-Nya. Allah tidak membiarkan hamba- Nya
beribadah dengan caranya sendiri. Allah yang Maha Rahman memberikan tuntunan
yang agung untuk melaksanakan ibadah ini, sebagaimana ibadah-ibadah yang
lainnya (shalat, puasa, zakat, haji, dsb.). Maka adalah sebuah kecerobohan,
bila hamba-Nya yang ingin melaksanakan ibadah yang suci ini (nikah) menodainya
dengan bid'ah (yang tidak diajarkan oleh Islam) dan khurafat (hal-hal yang
membawa kepada kemusyrikan terhadap Allah), sehingga mencabut status aktivitas
itu dari ibadah menjadi mafsadat/dosa. Adalah sebuah kemestian bagi setiap
muslim untuk berusaha menyempurnakan ibadahnya semaksimal mungkin, tak
terkecuali dengan sebuah proses dan kegiatan pernikahan. Kesemuanya itu
dilakukan agar hikmah dan berkah ibadah dari ibadah itu dapat dirahmati oleh
Allah Azza wa Jalla.
RESEPSI PERNIKAHAN (WALIMAH)
Walimah berasal dari kata Al-Walam yang bermakna Al-Jamu' (berkumpul),
karena setelah acara tersebut dibolehkan berkumpul suami isteri. Menurut Ibnu
Arabi, istilah walimah mengandung makna sempurna dan bersatunya sesuatu.
Istilah walimah biasanya dipergunakan untuk istilah perayaan syukuran karena
terjadinya peristiwa yang menggembirakan. Lebih lanjut istilah walimah akhirnya
dipakai sebagai istilah untuk perayaan syukuran pernikahan.
Sebahagian ulama berpendapat, bahwa hukum penyelenggaran walimah itu adalah
sunnah muakkadah (dianjurkan) berdasarkan hadits perintah Rasulullah saw kepada
Abdurrahman bin Auf.
"Selenggarakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing!"
ADAB WALIMAH
Seperti yang telah diungkap sebelumnya, bahwa pernikahan adalah sebuah
acara ritual dan ibadah yang tentu telah diatur oleh Allah SWT lewat Rasul-Nya,
maka yang perlu kita perhatikan dalam adab-adab terselenggaranya acara tersebut
agar tetap dalam ridho Allah SWT, yaitu :
1. Bertujuan untuk melaksanakan ibadah
Tidak dibenarkan melaksanakan walimah dan menghadirinya dengan didasari
kepentingan-kepentingan lain selain untuk mencari ridho Allah SWT, karena hanya
dengan niat yang ikhlas-lah segala amalan kita mendapat pahala dan ridho Allah,
sehingga melahirkan keberkahan dalam meniti kehidupan selanjutnya.
"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya
bagi setiap orang tergantung apa yang ia niatkan..." (HR. Bukhari dan
Muslim)
2. Menghindari kemaksiatan
Karena ibadah yang satu ini melibatkan pribadi dan orang lain, maka harus
sangat diperhatikan beberapa hal yang mungkin dapat menimbulkan kemaksiatan
yang sengaja, maupun tanpa sengaja dilakukan oleh pelaksana, maupun undangan
yang datang, untuk itu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan sehingga
kita terbebas dari kemaksiatan kepada Allah; Sang Pencipta kita :
a. Jangan melupakan fakir miskin dalam mengundang tamu.
"Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah, dimana orang- orang
kaya diundang makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang." (HR.
Muslim dan Baihaqi)
b. Menghindari perbuatan syirik dan khurafat.
Dalam masyarakat kita terdapat banyak kebiasaan dan hal-hal yang dilandasi
oleh kepercayaan terhadap selain Allah SWT, walaupun sering kita mendengar
bahwa hal-hal tersebut hanya perantara, tetapi tetap karena Rasul-Nya tidak
mencontohkan, bahkan Allah SWT telah jelas- jelas melarangnya, maka jangan
dilaksanakan.
"Dan bahwasannya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta
perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah
bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al Jin (72) : 6)
"Barang siapa mendatangi dukun atau peramal, dan percaya kepada ucapannya,
maka ia telah mengkufuri apa yang telah diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad
saw." (HR. Abu Daud)
"Barang siapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari
mujur, maka ia telah syirik kepada Allah." (HR. Ahmad).
c. Tidak bercampur baur antara tamu pria dan wanita.
Hikmah tidak bercampur baurnya antara tamu pria dan wanita adalah untuk
menghindari terjadinya zina mata dan zina hati; dan inilah tindakan preventif
(pencegahan) dari perbuatan selanjutnya.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al Israa' (17) :
32)
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah
kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan
memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali
kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera- putera
mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau
putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera- putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.Dan janganlah mereka
memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah
kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. An Nuur
(24) : 30 - 31)
Perlu diingat menahan sebagian pandangan ini berarti bukan selalu menunduk,
tetapi menahan pandangan dari apa-apa yang dilarang oleh Allah SWT untuk
dilihat oleh kita.
"Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya ialah melihat (yang bukan mahramnya)."
(HR. Bukhari)
Dan salah satu bentuk yang bisa menimbulkan gejolak syahwat dan menghantarkan
kepada perzinaan (hati/persetubuhan) adalah berjabat tangan antara orang yang
bukan mahramnya.
"Barang siapa yang berjabat tangan dengan selain mahramnya maka akan mendapat
murka dari Allah Azza wa Jalla." (HR. Ibnu Baabawih)
Untuk membantu terlaksananya hal tersebut di atas, maka sangat diperlukan
sebuah pelengkap agar kita (para tamu) dapat menjaga pandangan pada apa yang
Allah larang; yaitu dengan pemisahan ruangan tamu untuk pria dan wanita atau
memakai hijab (tirai) antara tamu wanita dan pria, sebagaimana Rasulullah
contohkan pada waktu Rasulullah menikah dengan Zainab binti Jahsyi di Madinah,
yang merupakan sebab turunnya surat Al Ahzab atau 53.
Hal ini jangan dianggap hal yang mengada-ada dan asing, karena telah dijelaskan
di awal, bahwa walimah merupakan sebuah aktifitas dari sekian aktifitas yang
termasuk ibadah, maka iapun sama dengan ibadah- ibadah yang lainnya memiliki
aturan main; contoh nyata adalah shalat, dimana dalam shalat terjadi pemisahan
antara pria dan wanita; juga kegiatan pengajianpun demikian, jadi sangat wajar
dan sebuah ajaran dari Allah yang Maha Mengetahui kekurangan dan kelebihan
manusia serta mengetahui apa yang terjadi bila manusia hanya berpijak pada prasangka
dan keyakinannya; yang pada dasarnya manusia itu makhluk yang lemah dan tidak
mengetahui yang ghaib dan akibat dari perbuatannya.
Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia; sedang
mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai. (QS. Ar Ruum (30) : 7)
Tetapi orang-orang yang zalim, mengikuti hawa nafsunya tanpa ilmu pengetahuan;
maka siapakah yang akan menunjuki orang yang telah disesatkan Allah? Dan
tiadalah bagi mereka seorang penolongpun. (QS. Ar Ruum (30) : 29)
d. Menghindari hiburan yang merusak nilai ibadah.
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak
berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan
menjadikan jalan Allah itu olok-olokan.Mereka itu akan memperoleh azab yang
menghinakan. (QS. Luqman (31) : 6)
e. Menghindari dari perbuatan mubazir.
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada
orang miskin dan orang yang dalam perjalanan:dan janganlah kamu menghambur-hamburkan
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.
(QS. Al Israa' (17) : 27)
f. Saling menghormati dan berkata yang baik.
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia berkata
baik, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah
menghormati tetangganya, barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir,
hendaklah menghormati tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)
g. Memberikan ucapan selamat dan mendo'akan kedua mempelai.
Disunnahkan kita untuk mengucapkan do'a ketika kita berjabat tangan dengan
sang pengantin.
"Apabila salah seorang saudaramu menikah ucapkanlah :
"Baarokallohu laka, wabaaroka 'alaika, wa jama'a bainakuma fii
khoir" artinya : "Semoga Allah SWT memberkahimu dan mudah-mudahan
Allah mengekalkan berkah atasmu serta menghimpun kalian berdua di dalam kebaikan."
(HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Atau do'a Rasulullah kepada Ali bin Abi Thalib ketika menikah dengan Fatimah
Az-Zahrah (putri Rasulullah) :
"Semoga Allah mengimpun yang terserak dari kalian berdua, memberkahi kalian
berdua; dan kiranya Allah meningkatkan kualitas keturunannya, menjadikan
pembuka rahmat, sumber ilmu dan hikmah, pemberi rasa aman bagi umat."
ADAB MAKAN PADA ACARA WALIMAH
1. Tidak berlebih-lebihan
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid,
makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al A'raaf (7) :31)
2. Menggunakan tangan kanan
"Dari Khafsah, bahwasanya Rasulullah telah menggunakan tangan kanan sewaktu
makan dan minum serta berpakaian, sedang tangan lainnya untuk selain itu."
(HR. Abu Daud)
3. Jangan makan-minum sambil berdiri
"Dari Anas, bahwasanya Nabi saw telah melarang seseorang sambil berdiri,
Qatadah bertanya kepada Anas : "Bagaimana jika makan sambil berdiri?"
jawabnya : "Tentunya yang demikian itu sangat buruk dan jahat." (HR.
Muslim)
Demikianlah risalah ini kami susun, mudah-mudahan kita dapat memahaminya
dengan pemahaman yang benar tanpa dilandasi prasangka buruk dalam mempelajari
Al Islam yang sangat sempurna (mencakup segala aspek) dalam ajarannya, sehingga
kita dapat mengamalkannya secara konsisten dan konsekuen, amin.
------------------------------------------------------------------
Abu Muhammad Abdullah bin Amr bin Ash ra, berkata, bahwa Rasulullah bersabda
: "Tidak beriman seseorang sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku
bawa." Hadits Shahih dalam kita Al Hujjah
"Apapun yang aku larang untuk kalian, jauhilah ! dan apapun yang aku perintahkan
untuk kalian lakukan, kerjakanlah semampu kalian ! Sesungguhnya yang
membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah banyaknya pertanyaan dan perselisihan
mereka terhadap nabi-nabi mereka." HR. Bukhari dan Muslim